“Adapun, Bila ada kecurangan itu sudah ada Bawaslu yang mengawasi dan bila ada sengketa Ada MK dan PTUN.” Jelas Asep
Maka dari itu, sebagai hak konstitusional warga negara dapat menempuh jalur hukum yang sudah tersedia bila ada kejanggalan dan pelanggaran dalam pelaksanaan PILKADA.” Tandas Asep Sopari***Day
Pages: 1 2