Ketua DPRD Lamsel Menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No.8 Th 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak

Ketua DPRD Lamsel Menggelar Sosialisasi

Lampung Selatan, analisaglobal.com — Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), H. Hendry Rosyadi, SH, MH, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No. 8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak.

Sosper tersebut digelar di Kebun Durian Premium miliknya di jalan Bani Hasan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, dan dihadiri langsung oleh ratusan masyarakat perwakilan Dapil 1 Kecamatan Rajabasa dan Kalianda.

Menurut Hendry Rosyadi (Hero_red) Kabupaten Layak Anak (KLA) sendiri ada berbagai tingkatan yakni diantara tingkat Pratama, Madya, dan Utama.

Perda (Sosper) No.8 Th 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak

“Disini sengaja saya meminta hadirkan keterwakilan dari perempuan, karena salah satu penilaian KLA dan yang mengerti serta lebih dekat dengan anak yakni seorang ibu. Bagaimana caranya yakni dengan mengurangi bahkan menghilangkan Stunting dengan meningkatkan Gizi anak, menyediakan ruang bermain untuk anak, menghilangkan kekerasan terhadap anak, dan dunia pendidikan,” ujarnya.

Hal itulah yang menjadikan tujuan sosper tersebut bahwa Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.

Hero juga menjelaskan bahwa agar para aparatur desa dapat terus mensosialisasikan dan memberikan wawasan kepada masyarakatnya tentang kehidupan anak yang layak. Selain itu masyarakat juga harus berani untuk melaporkan kepada perangkat desa jika ada sesuatu terjadi kepada anak.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

Dalam sosialisasinya, Hero menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel) untuk memaparkan terkait pengertian dari Sosperda KLA tersebut mengingat hal itu merupakan produk Hukum.

Ketua LBH Sabusel, Hasanuddin bersama tim menjelaskan bahwa dasar hukum dari Sosperda diantaranya Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak.

“Subjeknya anak, jadi anak memang harus dispesialkan yang dijamin dan dilindungi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara, jadi poin penting agar peduli terhadap anak dan anak tidak masuk ke jalur negatif atau yang tidak diinginkan” bebernya.

Menurutnya pengaturan penyelenggaraan KLA dalam Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *