Peraturan Penyelenggaraan KLA dalam Perda ini bertujuan diantaranya :
a. Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
b. Menjamin Pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat.
c. Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial di kehidupannya.
d. Mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas anak.
e. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak
f. Membangun Sarana dan Prasarana Daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal
“Pemenuhan hak anak juga diantaranya Hak Sipil dan Kebebasan, Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Hak Pendidikan Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan Hak perlindungan khusus” jelasnya.
“Diharapkan dengan adanya Perda ini, hak anak dapat terpenuhi, dan mudah-mudahan melalui kerjasama dari kita semua, Kabupaten dapat naik tingkat predikat ke depan” tutupnya.***Edi Mirza
Baca Juga Dihadapan Dansat, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045