“Berpedoman pada ketentuan amar putusan yang diatur dalam Pasal 44 angka 1 Peraturan MK 1/2016, maka permohonan/perkara perselisihan hasil pilkada yang memenuhi syarat kategori selisih suara dalam Pasal 158 UU Pilkada atau pasal 7 Peraturan MK No. 1/2016, akan diputus oleh MK dengan amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan yang amarnya berbunyi tidak dapat diterima, diambil oleh Majelis Hakim tanpa mempertimbangkan pokok perkaranya yakni Putusan Dismissal. “Ungkapnya
Menurut Dia, “Ada salah satu pasal 193 A ayat 2 bila Ketua dan anggota KPU Kabupaten/kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 14 huruf B yaitu memperlakukan peserta pemilihan calon Bupati secara tidak adil dan setara dapat dipidana penjara paling singkat 12 Bulan dan paling lama 144 Bulan dan paling sedikit 12 Juta dan paling banyak 144 Juta.
“Maka prosesnya harus pro Yustisi di Kepolisian bukan pengadilan Negeri seperti yang disampaikan beberapa pihak. Bahkan Bila Bawaslu melanggar Kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 32 dipidana penjara paling singkat 12 bulan, paling lama 14 bulan, malah pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 ayat 3 yang intinya, “Dalam waktu 6 ( enam) bulan, sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan enam bulan setelah penetapan paslon terpilih.
“Jadi verjaring atau daluarsa yang masuk pasal tersebut tidak berlaku karena Pilkada Kab.Tasikmalaya 2020 belum ditetapkan secara incraht, Justru hal ini membuktikan bahwa KPUD Kab. Tasikmalaya meloloskan pasangan calon cacat syarat dari awal. Wajib di coret saat penetapan pasangan calon yang melanggar administrasi dan tidak perlu UU Pilkada ditafsirkan macam macam.
KPU dan Bawaslu wajib aktif jangan pasif nunggu laporan. Untuk putusan Bawaslu berdasarkan Pasal 10 huruf B1 dan pasal 139 ayat 2 yang intinya KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sangsi administrasi dan terakhir Putusan Bawaslu final dan mengikat sesuai UU No 7 tahun 2017.” Tandasnya Ketua FKMT Dani Safari Effendi, S. H didampingi Anggota Tresna Utama SH, Bibin Agus Hernawan SH, M Rifqi Arif SH, Ajat Sudrajat, Ristian saat mengunjungi Pengacara FKMT Ecep Sukmanagara SPd SH& M Hidayat SH di Kantor Advokat “E&A” Perum Cikunir Kab.Tasikmalaya.***Day