“Dalam menjalankan profesi hukum, aspek integritas dan moral memang lebih ditekankan agar para ahli hukum tidak melanggar aturan hukum yang sudah dibuat.” Menurutnya semua yang dilakukan seharusnya didasari oleh integritas dan moral,” ungkapnya.
Nandi juga menyoroti Hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara gugatan PRIMA soal verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini mencampuradukkan hukum perdata dan hukum administrasi. Bahkan, lanjut dia, hakim dalam perkara ini telah ikut campur pada persoalan pemilu yang sama sekali bukan kewenangannya dan bukan urusannya.
“Harus menjadi fokus semua pihak untuk mengawal proses pemilu berjalan baik, untuk itu kita tunggu sampai inkracht. Hakim pengadilan negeri tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu” Tegas Nandi.
Dalam perkara gugatan Prima, Nandi mengatakan hakim telah mengacaukannya dengan persoalan administrasi yang bukan kewenangan pengadilan perdata. “Harusnya sejak awal disampaikan ini bukan kewenangan saya, bukan malah dikabulkan,” kecam Nandi.
“Kan ini jadi absurd loh, kalau ada sengketa tentang proses (pemilu) seharusnya yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan perdata. Apabila ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK,” ulang Nandi soal ranah hukum pemilu.
Ia mengatakan, hakim perkara perdata ini telah membuat putusan yang melampaui kewenangannya. (A.Suryana/Red)
#FPSH HAM Jawa Barat
Baca Juga Humas Polri Gandeng Media Massa Demi Wujudkan Pemilu Aman