Ketua LAKRI Pangandaran
Pangandaran, analisaglobal.com – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap 16 temuan dan 78 rekomendasi.
Dari 78 rekomendasi tersebut sebanyak 61 rekomendasi adminitrasi dan sisanya sebanyak 17 berupa rekomendasi keuangan senilai Rp 3.171.018.220,65.
Menyoal beberapa pokok – pokok temuan, ada hal yang disorot oleh Ketua LAKRI Pangandaran Apudin yaitu belanja barang dan jasa atas 15 kegiatan belanja bimtek di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berindikasi profoma dan tidak didukung pertanggungjawaban yang memadai.
Apudin meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas temuan ini karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ini wajib ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini KPK dan/atau KEJAGUNG.
Desak Usut Dugaan Penyimpangan Dari Temuan BPK RI T.A 2023
“Diminta maupun tidak diminta, lakukan penyelidikan atau penyidikan dengan berkoordinasi dengan BPK untuk mendapatkan bukti permulaan yang sudah valid secara lembaga,” kata Apudin saat dihubungi oleh Analisaglobal.com, Rabu (12/06/2024).
Apudin berpendapat bahwa adanya temuan ini patut diduga karena berlangsung selama 1 tahun dan menilai hal ini cenderung koruptif.
Aparat harus bergerak cepat mengusut tuntas temuan BPK RI ini dan meminta LHP BPK RI ini tidak dibiarkan begitu saja, APH harus memproses sesuai hukum dan menerapkan azas transparansi publik, ucapnya.
Belum lagi temuan – temuan LHP BPK RI yang, apa perlu saya kutilin satu persatu agar publik tahu, herannya.
Kalau harus saya kutilin satu persatu terus apa fungsi dari sebuah lembaga legislatif, ujarnya.
Saya juga berharap APH memiliki integritas agar ke depan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran bisa tertata lebih baik tata pengelolaan keuangan daerah dan tentu harus lebih transparan, tuturnya.
Sementara terkait dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, kami masih menunggu hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pangandaran, ucap Apudin.