Kenapa bisa terjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), apa isi opini dari BPK RI tersebut, kenapa defisit bisa bertambah kembali, apa saja temuan – temuan yang penting dan lain sebagainya, bongkar semua ke publik biar jelas terang benderang, tandasnya.
Baca Juga Jalin Silaturahmi Dan Sinergitas Dengan Komponen Masyarakat, Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Komsos
Adanya kenaikan defisit dari tahun 2022 hingga 2023, kami menilai Pemda Kabupaten Pangandaran tidak ada niatan baik untuk memperbaiki keuangan fiskal daerah, dimana jauh – jauh hari harusnya ada pengetatan anggaran, ini malah naik sekitar 61 Miliaran, imbuhnya.
Di awal kami mendorong untuk lakukan audit forensik untuk Laporan Keuangan, jangan Covid – 19 dijadikan kambing hitam terus, dan data – data yang disajikan selalu baik sementara fiskal keuangan daerah defisit meningkat itu artinya gagal mengelola keuangan daerah.
Terlebih jika melihat penganggaran dan pelaksanaan pendapatan, belanja, defisit pembiayaan pinjaman TA 2023 tidak sesuai ketentuan serta pengelolaan kas dan kewajiban jangka pendek belum memadai.
Kenaikan saldo hutang menjadi Rp 411 Miliar lebih, artinya defisit riil APBD menurut temuan BPK RI mencapai 2,96 % dari PDRB dan melebihi batas maksimal komulatif sebesar 2,82 %.
Penggunaan kas yang ditentukan, penggunaannya tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 227.610.813.736,00.
Penganggaran pinjaman hanya menghasilkan DSCR 0,46 (minimal 2,5. Kewajiban jangka pendek sebesar Rp 412.592.347.648,821 beresiko tidak dibayar di TA 2024, papar Apudin.
Mau dibawa kemana Pangandaran ke depan, hanya residu – residu yang ditinggalkan, tutupnya. (driez)
Baca Juga Bonus Atlet Tak Kunjung Cair, Begini Tanggapan Ketua KONI Pangandaran