Namun, ia mengakui bahwa implementasi perlindungan tersebut di lapangan masih jauh dari ideal dan safety sebagai sosial control, sebagaimana terlihat dalam kasus kekerasan di Pidie Jaya Nangroe Aceh Darussalam ini.
Ketum Herry menekankan serta menegaskan bahwa Insan Pers Jurnalistik Wartawan adalah garda terdepan demokrasi yang harus dilindungi serta menjadi pilar ke 4 demokrasi Indonesia.
Tindakan kekerasan terhadap mereka, apapun bentuknya, adalah ancaman serius terhadap transparansi dan keadilan. “Jurnalis menjalankan fungsi untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Kekerasan terhadap mereka sama saja merusak demokrasi,” katanya, Pada Hari Selasa (28/01/2025).
Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah dan penegak hukum agar bisa segera menindaklanjuti kasus pidana penganiayaan serta pendzaliman terhadap Insan Pers Jurnalistik Wartawan.
Penanganan tegas terhadap pelaku tindak pindana kekerasan terhadap Wartawan diharapkan dapat segera di proses secara Hukum yang berlaku, guna mencegah kekerasan serupa di masa mendatang dan memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa rasa takut ” tegas Herry Setiawan. (Red)
Baca Juga Kota Malang Resmi Terbentuk Ormas ASKAINDO