“Ini penting, Pemdes yang di daerahnya memiliki destinasi diharuskan membentuk Pokdarwis. Tidak hanya itu, Pemdes pun diperlukan sinergitas antara Pokdarwis dan Pemdes sehingga di Desa itu sendiri terdapat BUMDes yang bisa bekerjasama dengan Pokdarwis”, kata Eko Andriyanto, Senin lalu (6/9/2021).
Selanjutnya, Ketua Umum Pokdarwis tersebut menjelaskan bahwa setiap Desa yang saat ini dituntut untuk mengembangkan wilayahnya menjadi Desa Wisata, maka harus mendukung segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh penggiat wisata baik yang belum terbentuk atau belum terbentuk Pokdarwis.
“Dalam kegiatan yang dilakukan oleh penggiat wisata di tiap-tiap Desa, maka Pemdes harus merangkul dan bersinergi supaya terbentuknya Pokdarwis sebagai legalitas yang memiliki payung hukum yang kuat”, jelasnya.
Jurnalis : A.Yayat/A.Suryana