Kisruhnya BPNT di Desa Margalaksana Terus Menuai Polemik, BUMDes Akui Tidak Pernah Dilibatkan

“Untuk masalah kepala desa menyuplai beras saya tegaskan tidak benar.” tegasnya

analisaglobal.com pun menanyakan terkait Perdes yang telah dibuat, apakah benar atau tidak ?

Jaja mengatakan, memang benar untuk masalah PERDES (Peraturan Desa) sudah kami tetapkan agar menjadi PADes (Pendapatan Asli Desa) bagi Desa Margalaksana dengan Perdes Nomor : 3 Tahun 2018 tentang BUMDes sehingga nantinya ada bagi hasil. tandasnya

Dilain pihak menurut H. Agus Husaeni selaku bendahara BUMDes Jasa Rahayu desa Margalaksana menjelaskan, kalau dirinya tidak pernah di libatkan dalam penyaluran tersebut bahkan tidak pernah ada ajakan musyawarah ataupun rapat untuk membahas penyaluran BPNT kemarin. Jelasnya kepada analisaglobal.com

“Sampai saat ini saya tidak pernah menerima laporan apapun terkait penyaluran BPNT kemarin karena BUMDES sama sekali tidak pernah di libatkan dalam penyaluran kemarin.” Ungkap H. Agus Husaeni.

H. Agus Husaeni menambahkan, untuk masalah kepala desa jadi supplier, itu memang benar karena tidak ada supplier lain, dan terkait masalah Perdes memang benar, dan kami juga BUMDes kemarin mendapatkan laporan bahwa ada hasil dari BPNT sebesar Rp. 700.000 untuk BUMDes, tetapi saya selaku Bendahara sampai saat ini belum menerima hal tersebut. Imbuhnya

“Intinya kami tegaskan untuk pasar tersebut memang dikelola BUMDes tetapi mungkin BUMDes hanya namanya saja, dan untuk pak Kuwu menjadi salah satu supplier salah satu komoditi itu memang benar.” Pungkasnya***UWA/Dede P

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *