Kisruhnya Program BSPS di Desa Jatisari Kedungreja Cilacap Terus Menuai Polemik, Terkait Pengawasan SNVT Prov. Jateng Bungkam.

“Jika memang ada pengembalian uang HOK, berarti TFL, Askorkab dan Korkab sudah mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan”.

Sedangkan untuk kekurangan dana yang diterima penerima bantuan, kami juga sudah menegaskan TFL, Askorkab, Korkab untuk memastikan di lapangan, dan pengakuan dari mereka sudah sesuai jumlahnya.

Untuk toko bangunan yang ditunjuk oleh kelompok penerima bantuan melalui rembug KPB, sudah disepakati tidak akan ada pengurangan jumlah dan kualitas seperti yg disepakati dalam rembug KPB pemilihan toko bangunan.

“Untuk material yang kurang, penerima bantuan berhak langsung meminta ke toko bangunan tersebut”, papar Burhan.

Dipertanyaan sampai sejauh mana pengawasan dalam pendampingan kepada TFL ke pihak SNVT provinsi, Burhan tidak menjawab.

Hal ini terbalik ketika analisaglobal.com mewawancarai beberapa nara sumber yang menerima bantuan BSPS, mereka menjelaskan masih adanya kekurangan bahkan sudah menemui Nur selaku toko Material Tb. Sagita, namun justru material disalurkan oleh Tb. Agus Rahayu.

Bahkan dikonfirmasi ke pihak Tb. Agus Rahayu, Nur masih ada sisa hutang sebesar 20% dari total pembelian material.

Pemilik toko material Tb. Agus Rahayu sampai menuturkan kekecewaannya kepada Nur, karena diawal komitmen yang diajukan Toko Material miliknya Tb. Agus Rahayu, tetapi pas pelaksanaan malah dikelola oleh Nur Tb. Sagita, ungkap Agus saat di wawancara, Selasa (28/12/2021).

Diketahui Tb. Agus Rahayu yang beralamat di Dusun Awiluar RT 01 RW 03 Desa Kedungreja Kecamatan Kedungreja, sedangkan Tb. Sagita beralamat di Dusun Dukuhtengah RT 04 RW 01 Sesa Jatisari Kecamatan Kedungreja.***Dit

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *