JAKARTA, analisaglobal.com – Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen yang kuat dalam rangka melindungi kelestarian paus dan lumba-lumba. Selain menetapkan semua jenis paus dan lumba-lumba sebagai biota dilindungi, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kawasan konservasi yang diperuntukkan sebagai daerah perlindungan habitat dan jalur ruaya.
“Perlindungan habitat dan jalur ruaya mamalia laut telah dilakukan di beberapa kawasan konservasi, salah satunya di Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh yang terletak di Provinsi Sumatera Barat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Aryo Hanggono saat membuka Webinar bertajuk “Mamalia Laut di Kawasan Konservasi Perairan Nasional TWP Pulau Pieh”, Rabu (26/8).
Aryo menjelaskan, Indonesia memiliki setidaknya 33 spesies cetacea (paus dan lumba-lumba) atau lebih dari sepertiga jumlah spesies di seluruh dunia yang memberikan sumbangan ekologis dan ekonomis Cetacea. Menurutnya, cetacea merupakan salah satu komponen kunci dalam rantai makanan, bersama dengan predator utama lainnya, sehingga jika populasi cetacea terganggu dapat menyebabkan terganggunya rantai makanan secara keseluruhan.
“Melihat nilai-nilai penting inilah sudah sepatutnya keberadaan cetacea terutama di perairan Indonesia perlu untuk dilindungi dan dilestarikan,” imbuhnya di Jakarta.
Secara nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi bagi semua jenis mamalia laut melalui Kepmen KP No.79/2018 tentang RAN Konservasi Mamalia Laut tahun 2018-2022.
“Tujuan konservasi cetacea ini adalah untuk melindungi, menjaga kestabilan populasi dan mengembangkan pola pemanfaatan potensi ekonomi paus dan lumba-lumba secara lestari sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Aryo.