“Dan Konsultan Amdal pada tahun 2016 yang dimaksud tidak bisa membuktikan kapan dilakukannya sosialisasi dan pelibatan masyarakat serta pengumuman kegiatan. Jika mengacu pada PP No 27 Tahun 1999 Tentang Amdal Pasal 24 terkait DALUWARSA KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP dan kegiatan pekerjaan fisik dilapangan yang tidak dikerjakan selama 3 tahun setelah terbitnya dokumen amdal maka :
A.Dokumen Amdal tahun 2008 untuk Trase I, sudah daluarsa sejak tahun 2011.
B.Dokumen Amdal tahun 2016 untuk Trase II, sudah daluarsa akhir tahun 2019”. Ungkap Arief.
“Adapun, Dan merujuk pada Surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya No. 660/1732-DLH/2020 tertanggal 16 September 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada izin lingkungan untuk kegiatan Pembangunan jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya. Jika melihat pada UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 36 (1) “ Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.” Pasal 40 (1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan”. jelas Arief.
Arief menambahkan, Dari fakta-fakta di atas kami sudah melayangkan surat pelaporan pada hari ini tertangal (2 November 2020) Kepada Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya terkait Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan Dalam Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya dan laporan Kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmlaya, terkait dengan dugaan tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pengadaan Jasa Amdal Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya. imbuhnya.***Masdar