Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — OMNIBUSLAW istilah yang di gunakan untuk menyebut suatu Undang Undang yang bersentuhan dengan bebagai macam Topik pembahasan dan di maksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan atau mencabut sejumlah undang undang lain, dan pada hari ini di negara kita tercinta pembahasan dan perancangan OMNIBUSLAW sudah berjalan.
Bahkan Pengesahan Rancangan Undang Undang OMNIBUSLAW atau Cipta Kerja di percepat semula di jadwalkan 8 Oktober 2020 dan pada hari Senin Tanggal 5 Oktober 2020 di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kami Memandang Pengesahan RUU ini sangat tergesa-gesa seolah-olah ada kepentingan yang mendesak untuk segera menyelesaikannya, Jumat (09/10/2020).
Menurut Arif Rahman Hakim Selaku Ketua KMRT mengatakan, Padahal negara kita pada hari ini sedang berduka Pandemi Covid 19 yang masih memakan Korban seharunya menjadi titik fokus negara dalam mengurusi warganya. Ucapnya
“Kesengsaraan Rakyat di tengah Pandemi harusnya menjadi Sekala Prioritas bagi Eksekutif dan Legislatif untuk menjawab semua permasalahan. DPR dan Pemerintah di duga telah menfasilitasi Kepentingan Korporasi dan Oligarki dengan dalih memulihkan Perekonomian Indonesia lewat UU Cipta Kerja tersebut.” Ujarnya
Lanjut Arif menjelaskan, Perencanaan Undang Undang tersebut tidak mencerminkan pemerintah yang baik karena di pandang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan seluruh elemen mayarakat, Proses perencanaan dan penyusunan RUU Cipta Kerja Justru Banyak melibatkan pihak penguasa. Jelasnya
“Perkembangan Pembahasan RUU Cipta Kerja sulit di akses Publik dan rapat, Rapat Pembahasan seringkali berlangsung tertutup, jika merujuk Pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 pasal 5 dalam membentuk peraturan Perundang-undangan harus berdasarakan asas pembentukan Pembentukan yang baik salah satunya adalah asas keterbukaan.” Ungkapnya