“Penipuan pertama dilakukan dengan meminta uang sebesar Rp.5 juta dan kedua kalinya meminta uang kembali sebesar Rp.20 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya sehari-hari,” Jelas Dandim.
Terkait penanganan selanjutnya, kata Dandim, pelaku akan diserahkan ke pihak Kepolisian. Mengingat pelaku merupakan orang sipil sehingga dilimpahkan kepada aparat penegak hukum masyarakat/sipil.
“Rencana sore ini kita akan serahkan kepada pihak Kepolisian. Karena bukan anggota militer kita limpahkan kepada pihak Kepolisian. Untuk ancaman hukuman kami serahkan kepada pihak Kepolisian dan keterangan dari korban yang melakukan pelaporan ke Kepolisian,” pungkasnya. (Red)
Pendim 0613 Ciamis
Baca Juga Kapolsek Rajadesa Polres Ciamis Pantau Sejumlah Wilayah Terdampak Luapan Air Sungai Cipentungan