Dandim menuturkan ke depan masih ada ratusan pasang pengantin yang akan dilaksanakan lagi sidang terpadu itsbat nikah. “Kita akan bersinergi dengan Polres Ciamis melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mencari warga untuk membantu melaksanakan sidang itsbat,” ucap Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Ciamis Arif Mukhsinin mengatakan, para pasangan yang akan mengikuti sidang itsbat sebelumnya harus diverifikasi dulu.
Permasalahan yang membuat pasangan tidak melakukan pengesahan secara administrasi negara ada beragam faktor. Mulai dari usia masih dini oleh KUA ditolak. Tidak mau tau karena ketidaktahuannya mereka tidak melaksanakan nikah resmi, memang sengaja supaya ngirit biaya.
“Peserta sidang itsbat nikah yang hadir rata-rata usia pernikahan 5-6 tahun paling lama. Mereka melaksanakannya untuk menyelamatkan anak karena tidak tercover baik akta maupun kartu keluarga,” katanya.
Arif Muhksinin mengapresiasi Dandim 0613/Ciamis beserta jajaran yang telah luar biasa membantu masyarakat khususnya mereka yang ingin mengesahkan pernikahannya sacara administrasi negara. “Dandim luar biasa membantu masyarakat,” ucap Arif. (Red)
Pendim 0613 Ciamis
Baca Juga Antisipasi Kriminalitas, Polri Himbau Jaga Keamanan di Daerah Bencana Gempa Cianjur