Menyoal jenis kualitas barang itu disesuaikan harga pasar supaya tidak menjadi banyak pertanyaan orang, terkait kualitasnya harus dikendalikan dan pengendalian kualitas itu ada di bank penyalur dengan pengawasan secara keseluruhan oleh inspektorat, BPK, BI, dan OJK itu pengawasan program BPNT.
“Adapun untuk keluhan ataupun pengaduan bisa disampaikan Tim koordinasi kabupaten, TKSK pelaksana pendamping di lapangan, kantor cabang bank penyalur atau kantor kas Bank penyalur.
Menurut Sahban kalaupun ada yang bermain dan itu disebut perbuatan melawan hukum dalam program bantuan pangan non tunai (BPNT) itu bagiannya kepada APH yakni kepolisian, kejaksaan kalau itu ada sangka’an perbuatan melawan hukum.
“Lanjut Sahban Sebagai legislatif DPRD sangat mendapat masukan dalam audensi ini perlu kita tindak lanjuti supaya TKSK pendamping di lapangan itu betul-betul bekerja dengan baik supaya tidak timbul su’udzon sangka’an dengan TKSK, terkait data juga dinas sosial, kemudian operator desa itu juga perlu ada perbaikan.
Intinya dari audensi ini perlu di tindak lanjuti supaya masyarakat tidak rugi karena program program pemerintah harus betul-betul efektif bermanfaat bagi semua kepada yang berhak menerima.”Pungkasnya***Day