“Kalau STR sudah habis masa berlakunya selama lima tahun, otomatis akan habis masa berlakunya dan tidak bisa mengikuti seleksi. Nah, persoalan itu harus diselesaikan oleh instansi terkait, Dinas Kesehatan, agar mereka (Sukwan) bisa tetap mengikuti seleksi. PPPK,” jelasnya.
Komisi A berpendapat bahwa nasib tenaga kesehatan Ciamis masih memiliki waktu untuk memperjuangkan agar dapat terus mengikuti proses seleksi. Komisi A DPRD Ciamis meminta dinas kesehatan mengambil langkah konkrit untuk memasukkan 300 tenaga kesehatan honorer ke dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan RI.
Secara terpisah, Ketua Komisi A Ade Amran menjelaskan, pihaknya akan segera menggelar rapat kerja ini untuk mencari cara terbaik agar rekrutmen P3K dapat dilaksanakan secara maksimal. Selain itu, ada keluhan dari tenaga kesehatan honorer yang tidak ditempatkan karena tidak masuk SDMK.
“Kami berharap rekrutmen PPPK ini dapat memaksimalkan jumlah tenaga honorer yang telah mengabdi, prioritas tepat sasaran dan tentunya mengikuti mekanisme yang tepat agar hasilnya berkualitas. Bukan hanya PPPK Nakes saja, tapi tenaga pendidik dan lainnya. Kami ingin, khususnya bagi tenaga honorer dari daerah memiliki akses seluas-luasnya terhadap peluang yang ada,” pungkas politisi PKS. (A.Hidayat).
Baca Juga KPU Ciamis Menggelar Sosialisasi Pemilu dan Pilkada 2024 Bersama Puluhan Insan Pers