Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Desa Margaluyu mengadakan pertemuan ( Musyawarah ) bersama pemilik Kedai Durian Kujang tentang konflik yang terjadi antara Pemerintah Desa Margaluyu dengan H. Wahyu Pemilik Kedai Durian Kujang, yang bertempat di Aula Desa Margaluyu, Kecamtan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Jumat (08/02/2025).
Pertemuan tersebut dimulai pukul 13.00 wib, yang dihadiri oleh kedua belah pihak antara Pemerintah Desa Margaluyu dan pemilik Kedai Durian Kujang, juga Ketua BPD dan para awak Media. Konflik tersebut bermula terjadi karena Pemerintah Desa Margaluyu melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kedai Durian Kujang yang berisi tentang Pengosongan lahan per tanggal 13 Februari tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Hal tersebut memicu perdebatan antara kedua belah pihak sehingga akhirnya disetujui akan diadakannya pertemuan (musyawarah).
Herlan Kepala Desa Margaluyu mengatakan, pertemuan ini diadakan untuk mengklarifikasi semua surat pemberitahuan dan juga perjanjian perjanjian ketika di kroscek ada kekurangan dan kelebihan. Mungkin ketika ada kordinasi dengan pihak yang tau hukum, dan kami sebagai Kepala Desa, sesuai dengan permintaan bos Wahyu bahwa ingin memperpanjang ditempat tersebut dan permintaan itu akan kami terima.
“Hanya kami akan memusyawarahkan lagi tentang permintan bos Wahyu dengan pihak BPD Desa Margaluyu. Dan hasilnya akan kami sampaikan secepat nya.Untuk nominal mungkin akan dinaikan dalam arti akan ada biaya tambahan buat parkir,” ucap Herlan.
Lanjut Herlan, harapan kami sebagai Pemerintah Desa mudah-mudahan dengan diadaknnya pertemuan tadi tidak terjadi hal seperti ini lagi, dan kami akan pertegas kembali kepada si penyewa kalau memang sudah tahu habis waktu maka harus secepatnya menemui kami, karena dalam peraturan Perdes itu segala sesuatu sudah diketahui BPD.