Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Korban pelaku tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan CK (50) kembali bertambah. Ini berhasil diungkap berkat laporan dari salah satu keluarga korban perbuatan cabul oleh CK. Sehingga berhasil terungkap para korban perbuatan cabul yang dilakukan CK.
“Korban hasil pengembangan ada 8 orang dari pelaku. Salah satunya sudah berusia dewasa 27 tahun. Tetapi saat kejadian korban masih di bawah umur,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Haryanto dan Kasi Propam Polres Ciamis Iptu Zezen Zaenal dalam Konferensi Pers di Makopolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga Residivis Curat di Ciamis, Kembali Diringkus Polres Ciamis Usai Beraksi di Sukadana
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, pelaku beraksi lantaran nafsu ketika melihat anak kecil pake celana pendek dan kencing dirumahnya. Sehingga ada keinginan mencabuli anak dengan sebelumnya melakukan bujuk rayu kepada setiap korbannya.
“Melihat anak kecil pakai celana pendek dan kencing dirumahnya dia nafsu. Dan ada keinginan mencabuli anak. Semua korban anak laki-laki, dan pelaku melakukan aksinya sejak 2022 di rumah dan sekitar rumah pelaku. Namun diperkirakan aksi ini sudah dilakukan sejak 20 tahun lantaran korban sudah ada yang dewasa,” kata AKBP Akmal.