“Korban ada yang berulang kali dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku. Tidak ada ancaman. Manipulatif oleh pelaku sehingga anak bersedia,” ucap AKBP Akmal menambahkan.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menghimbau kepada warga Ciamis untuk mengawasi anak-anaknya, bila keluar rumah. “Masyarakat peka terhadap tingkah laku dan kelainan warga dan segera laporkan ke apabila ada yang mencurigakan,” kata AKBP Akmal.
Tersangka, kata Kapolres Ciamis, dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” kata AKBP Akmal. (Dods)
Sumber : Humas Polres
Baca Juga Pelabuhan yang Lebih Control Efisien, ASDP Hadirkan Port Opration Center (POCC).