KPK Serahkan Aset Tanah Hasil Rampasan Korupsi Ke Pemkab Lampung Selatan

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Korupsi

Lampung Selatan, analisaglobal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Aset yang diserahkan itu berupa satu bidang tanah yang berada di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, dengan luas 18.515 M², dengan memperhitungkan Hak Hariri Rp.700.000.000.

Serah terima antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dengan pihak KPK itu berlangsung di ruang kerja Bupati Lampung Selatan, Kamis (16/5/2024).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Labuksi, KPK, Mungki Hadi Pratikto mengatakan, bahwa pihaknya merasa sangat senang karena dapat berkontribusi pada suatu pemerintah daerah yang mengalami kerugian.

Ke Pemkab Lampung Selatan

“Saya sangat senang sekali, karena hasil tindak pidana korupsi ini dapat kembali ke masyarakat. Saya harap ini nantinya dapat bermanfaat untuk masyarakat,” ucap Mungki.

Mungki juga menyampaikan, apabila dalam proses pemindahan balik nama aset tanah itu mengalami kendala, pihaknya siap membantu dan bertanggungjawab hingga selesai.

Bac Juga Bupati Lampung Utara, Sambut Baik Komitmen Kejati dan Kejari Untuk Kawal Program PTSL

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *