Lanjut Oong mengatakan, di regulasi apabila sampai pukul 23: 59 wib bila satu pasangan calon maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran karena masih tersisa 2 partai politik meskipun suara 2 partai politik tersebut tidak memenuhi syarat minimal 55.555 suara, hanya hanya tersisa 4751 suara akan tetapi KPU tetap harus melakukan perpanjangan. Maka hari ini KPU melakukan sosialisasi untuk perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dan waktu pendaftaranya itu mulai dari tanggal 2 – 4 september 2024. Ucap Oong
Ditempat yang sama, Jajang Miftahudin Ketua Bawaslu Ciamis sangat mengapresiasi langkah KPU yang memperpanjang pendaftaran selama tiga hari dengan catatan harus sesuai regulasi dan memberikan sosialisasi kepada pihak berkepentingan dalam hal ini partai politik.
“Selama ini tidak ada masalah, sudah sesuai regulasi dan sosialisasi juga sudah berlangsung.” Tegasnya. (Dods)
Baca Juga Kodim 0613 Ciamis Gelar Open Turnamen Bola Voli Dandim Cup Tahun 2024