Sedangkan kata Mak’mun Herri, Untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Ciamis, ada usulan 2 TPS lokasi khusus yang disetujui oleh KPU-RI, yaitu TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis dan Pondok Pesantren Miftahul Huda di Jatinegara. Sehingga TPS Reguler dari 3939 TPS ditambah 4 yang ada di TPS lokasi khusus, jadi semuanya ada 3943 TPS dan ini hasil keputusan rapat pleno terbuka penetapan DPS tingkat Kabupaten Ciamis, katanya.
Rekapitulasi DPS
Mak’mun menerangkan, Dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan dokumen-dokumen hasil rapat pleno juga berita acaranya kepada peserta rapat yaitu unsur dari perwakilan pemerintah daerah, TNI/Polri, Bawaslu dan perwakilan partai politik di tingkat Kabupaten Ciamis. Terangnya.
Menurutnya, dari perbaikan DPS ini akan diserahkan juga salinan digital DPS by name by address (BNBA) yang diumumkan oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya akan dicetak nanti di setiap PPS-nya itu mulai tanggal 12 sampai 25 April 2023.
“Mungkin DPS yang diumumkan masih ada koreksi, tanggapan dari masyarakat. Untuk itu masyarakat, stakeholder terkait dapat mencermati dan mengawasi DPS yang sudah diumumkan.” Ungkap Mak’mun Herri
Mak’mun juga menghimbau bila ada masyarakat/anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPS, maka dapat memberi masukan, untuk menyampaikan kepada KPU melalui badan Ad-hock yaitu PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan DPS hasil perbaikan untuk penetapannya yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dimulai Juni mendatang.” Himbaunya. (HN)
Baca Juga Jelang Buka Puasa Kodim 0612/TSM, Kolaborasi Dengan HDCI, Bagi-Bagi Nasi Kotak Kepada Masyarakat