3.Menyikapi dengan seksama dan menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu dengan cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan.
4.meminta salinan berkas dari Bawaslu yang diserahkan ke KPUD Kabupaten Tasikmalaya terkait surat rekomendasi pada tanggal 26 Desember 2020 dengan nomer laporan 07/reg/LP/PB/Kab/13.26/XII/2020.
“Adapun, menurut Ketua Ormas Brigez DPW Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Jaenudin mengatakan merasa sangat kecewa terhadap pernyataan salah satu Komisioner KPU yang membuat statment di salah satu media tentang hasil keputusan KPU yang akan dibacakan pada hari Selasa.”Katanya
“Lanjut, Dadan menegaskan bahwa salah Seorang Komisioner KPU Jajang Jamaludin divisi teknis dan penyelenggara, seharusnya tau benar permasalahan yang terjadi saat ini jangan sampai membuat gaduh gejolak di masyarakat gara-gara statment di salah satu media itu.” tegasnya
Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya diberikan waktu tujuh hari ke depan dalam mengkaji dan meneliti berkas dugaan pelanggaran administrasi Calon Bupati Petahana Ade Sugianto yang direkomendasikan oleh Bawaslu.
“Terlepas dari hasil audiensi hari ini, Ketua Ormas Brigez Kabupaten Tasikmalaya mengharapkan komisioner KPU khususnya Jajang harus benar-benar, “Tegas,” dalam mengambil kebijakan. termasuk membuat pernyataan, jangan sampai terjadi gejolak dimasyarakat yang sekarang sedang menunggu keputusan KPU.” Harapnya.***Day