1. Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra, SE,.M,Si diajukan melewati tenggang waktu, sehingga terhadap laporan tersebut tidak dapat diterima.
2. Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra, SE,.M,Si setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 16 Desember 2020, sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kemenangan absolut dari Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.
3. Bahwa tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa program instruksi Bupati dan surat edaran tentang percepatan pensertifikatan tanah wakaf ini merupakan murni kebijakan Bupati (petahana) karena bersifat regeling bukan beschikking.
4. Bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon no 2 (H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin) dari kebijakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam bentuk surat edaran dan instruksi Bupati, sehingga unsur pelanggaran pasal 71 ayat (3) tidak terbukti.
Bahwa berdasarkan hasil kajian sebagaimana terurai di atas, dengan ini KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan bahwa perkara dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) undang-undang no. 10 tahun 2016 yang dilakukan oleh calon Bupati (Petahana) nomor urut 2 H. Ade Sugianto tidak terbukti.
Demikian tindak lanjut KPU Kabupaten Tasikmalaya atas surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya nomor 046/ K. BAWASLU. JB18.PM.00.02.Xll/2020 Perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 30 Desember 2020.***red
Sumber : Pers Rilis KPU Kabupaten Tasikmalaya