KPU Kalianda
Lampung Selatan, analisaglobal.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan dan Tandatangani Fakta Integritas, sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Lampung Selatan di Kantor Sekretariat KPU Kalianda. Kamis (12/01/2023)
Penetapan itu antara lain:
17 Sekretaris, 17 staf tata usaha keuangan umum dan logistik, 17 staf urusan teknis penyelenggaran umum, parmas dan hukum, total menjadi 51 orang.
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8/2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta pengenalan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Baca Juga Kodim 0612 Tasikmalaya Bersama Unsur Forkopimda, Laksanakan Panen Perdana Maggot di Cibeureum
Kemudian Keputusan (KPT) Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 476 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Tetapkan dan Tanda Tangani Fakta Integritas PPK se-Lampung Selatan
Hadir dalam Penetapan dan Penandatanganan Fakta Integritas, sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Lampung Selatan tersebut , Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak, Hendra Apriansah, Asma Emilia, dan sekretaris Bejo Purnomo, di Kantor Sekretariat KPU Kalianda.