KSKP Bakauheni
Lampung selatan, analisaglobal.com — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP)Bakauheni, Polres Lamsel, Polda Lampung, berhasil ungkap pencurian dengan pemberatan di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni sekira jam 03.00 wib. Senin, (27/02/2023).
Ka KSKP AKP. Ridho Rafika.SH.MM, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin mengatakan” Pasal yang dipersangkakan 363 KUHPidana atas perbuatan tindak pidana pencurian oleh pelaku inisial WA, pada hari Rabu tgl 22 Februari 2023 sekira jam 03.00 wib di kantin SYVA Dermaga III Pelabuhan Bakauheni Lampung selatan,” kata Ka KSKP Ridho Rafika, SH. MM.
“Berdasarkan laporan dari korban Ahmad Nuruddin warga Dusun Bakau keramat Desa Sumur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung selatan telah terjadi tindak pencurian di kantin milik korban,” ujarnya.
Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian DI Dermaga III
Lebih lanjut Ka. Kskp.AKP. Ridho Rafika menjelaskan” menanggapi laporan ini Spkt Kskp Bakauheni langsung gerak cepat mendatangi Tkp serta meminta keterangan korban dan saksi – saksi, dari hasil penyelidikan di peroleh informasi bahwa ada seorang pria yang patut diduga menjadi pelaku, Kskp Bakauheni melakukan penyelidikan lanjutan ke Pelabuhan Merak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA,” jelasnya.
Baca Juga LSM Samudra Akan Pertanyakan Dampak Dari Proyek Penanggulangan Pergeseran Tanah Di Salawu
“Pelaku meloncat pagar dan merusak pintu belakang kantin SYVA yang berada di dermaga III pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung selatan kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang berada di kantin SYVA milik Korban, Sehingga korban mengalami kerugian di tafsir sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah),” ungkapnya.