Bahwa sebagaimana diatur pasal 10 hurup (b1) UU 10 tahun 2016 jo pasal 139 ayat (2) jo pasal 140 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2015 , rekomendasi bawaslu itu bersifat mengikat kepada KPU untuk segera dijalankan.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak melaksanakan rekomendasi yang di keluarkan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya tentang Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Oleh karena itu KPU Kabupaten Tasikmaya tidak ada pilihan lagi selain melaksanakan Rekomendasi Bawaslu. “Ujar Topan Prabowo, S.H
“Lanjut Dia, Apabila KPU tidak melaksanakan Rekomendasi tersebut, maka Kami Kuasa Hukum dari pasangan calon nomor urut 04 (Dr.H. Iwan Saputra – H.IIP Miftahul Paoz) akan mengajukan Sanksi Pemecatan terhadap seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya atas tidak melaksanakan tugas dan wewenang serta melanggar etik.”Ungkapnya
“Kami akan melakukan gugatan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan KPU dengan tidak melaksanakan perintah undang-undang sehingga merugikan klien kami.” Tandasnya Topan Prabowo, S.H
Kantor Hukum NZ & Rekan.***A23