Dan alasan akhir mereka sebut bahwa pihak KPU sedang melakukan rapat pleno itu juga disampaikan melalui salah seorang security padahal hari ini yakni dimana hari penentuan akhir yang harus disampaikan oleh pihak KPU kepada kami semua.
“Lanjut Nazwir dengan adanya hal seperti ini kami semua berniat ingin mengambil langkah langkah hukum berikutnya.” Tegasnya
“Menambahkan, sementara itu Daddy Hartadi, S.H mengatakan pasalnya karena ada sebuah pemahaman hukum yang salah yang dipahami KPU, terhadap rekomendasi dari pihak bawaslu, “kenapa, KPU masih belum bisa memberikan penjelasan padahal semuanya sudah jelas terang benderang.”Terangnya
Mungkin langkah selanjutnya saya akan melaporkan KPU ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu(DKPP)karena pihak KPU sudah melakukan indikasi perbuatan melawan hukum(PMH).”Jelasnya
Karena mereka sudah abai atas kedatangan kami semua, sedangkan kami dari kuasa hukum juga ada payung hukumnya atau ada dasar hukumnya, jadi mereka juga (red KPU) melakukan indikasi perilaku yang melalaikan perintah hukum.”Tandas Kuasa hukum pasangan calon no.4, Nazwir, S.H, Daddy Hartadi, S.H, Topan Prabowo, S.H, Untung Nassari, S.H dari Kantor Hukum NZ & Rekan.***Day