Senada dengan Topan Prabowo, “ Kami sebagai kuasa hukum paslon nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit, dan tentunya Kita semuanya berharap agar pemilihan berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang jujur dan dapat dipercaya”. Harapnya.
Baca Juga Bung Ajuh Kembali Terpilih Menjadi Ketua Ormas Pemuda Pancasila PAC Cisayong Secara Aklamasi
Lebih lanjut lagi Topan menjelaskan bahwa, “Selain pelanggaran terkait mutasi pejabat, piuhaknya juga menemukan indikasi pelanggaran lain, seperti ketidaktegasan dalam pengawasan kampanye yang melibatkan distribusi materi kampanye oleh pihak tertentu. Semua pelanggaran ini harus diproses secara adil dan transparan agar pemilihan di Kabupaten Tasikmalaya tidak tercemar oleh kecurangan atau penyalahgunaan kekuasaan. Ucapnya.
Selain pelaporan terhadap adanya pelanggaran mutasi rotasi, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran lain, yaitu mengenai netralitas Kepala Desa yang mana diduga telah melanggar ketentuan 70 ayat 1 dan 71 ayat 1, “Jadi ada 2 pelanggaran hari ini yang kami laporan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, yang pertama pelanggaran administratif yang telah di sampaikan rekan kami tadi dan yang ke 2, dugaan ketidak netralnya kepala Desa Ciawi, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Dugaan Ketidaknetralan Kepala Desa Ciawi, Kecamatan Karangnunggal dan perangat Desa tersebut yang mana mereka telah melakukan kampannye memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 3, dengan cara berpotho ria bersama, dengan alat peraga kampanye nomor urut 3.
Implikasi dari semua itu akibatnya adalah pelanggaran pidana yang sudah jelaskan saksinya yakni, minimal 1 bulan penjara dan ini harus di tindak tegas, jangan sampai nanti Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terstigma bawah Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki Taring, karena sudah subjektif, karena ada dugaan dugaan keperpihakan.
Kita sebagai kuasa hukum dari peserta pemilihan akan terus mengawal ini termasuk salah satunya akan bersurat ke Bawaslu RI, untuk memberikan supervisi melakukan pengawasan terhadap laporan-laporan dari masyarakat yang masuk.
Jika Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa menindak tegas adanya pelanggaran yang ada, maka Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan sendiri, pastinya pada bagian dari pada melanggar etik, maka nanti dewan kehormatan penyelenggara pemilu bisa kita jadikan sarana untuk melakukan laporan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan”. Tutupnya.
Sementara itu Dodi Juanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan bahwa, “Mereka bagian dari masyarakat punya hak untuk melaporkan segala sesuatu yang menurut mereka perlu di laporkan terkait dengan dugaan dugaan pelanggaran, kami mempunyai waktu 3 hari sebagai syarat formal, setelah menerima laporan kami akan kaji dan akan diputuskan apakah diterima atau di register atau di tolak, lalu disampaikan keputusannya kepada pihak pelapor”. Ucapnya. (Johan Julian)
Baca Juga Gerak Jalan sehat KPU Ciamis Diserbu Ribuan Warga