Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Melalui kuasa hukumnya, calon Paslon nomor 4 akan secepatnya melaporkan KPU Kab. Tasikmalaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), karena di indikasi adanya kecurangan Pilkada Tasikmalaya, dikarenakan sampai hari ini belum adanya sikap dari KPUD Kab.Tasikmalaya.
Pasalnya Hal itu ditegaskan tim kuasa hukum WANI, Daddy Hartadi, S.H saat jumpa pers di Rumah Kemuning, Kota Tasikmalaya, Kamis (7/1/2021) siang.
Daddy Hartadi, S.H, sebagai kuasa hukum WANI menuturkan bahwa yang dilakukan KPU Kab.Tasikmalaya dengan tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu hingga lewat 7 hari adalah sebuah bentuk dugaan pelanggaran kode etik, tidak menjalankan perintah Undang-Undang yang telah ditentukan dan kami akan melaporkan ke DKPP, karena sudah lewat 7 hari KPU tak kunjung memenuhi apa yang direkomendasi Bawaslu,” Ucapnya.
Lanjut Daddy Hartadi, mengatakan bahwa pada pekan lalu Bawaslu telah, “Jelas, memberikan rekomendasi ke KPU terkait pelaporan dugaan pelanggaran kewenangan di Pilkada yang telah dinyatakan sudah memenuhi unsur pelanggaran.”Terangnya