“Dan kami sudah menerima laporan dari klien kami (WANI) terkait keputusan KPU yang telah dimandatkan Undang-Undang berimplikasi pada pembatalan calon di Pilkada.”Tegasnya
“Bahwa bawaslu kan pada 26 Desember 2020 sudah menangani laporan kita dan diputuskan telah terbukti dugaan pelanggarannya hingga merekomendasikan ke KPU untuk menjalankannya.”Ujarnya
Padahal KPU tinggal menjalankan rekomendasi Bawaslu dalam kurun waktu 7 hari sesuai Undang-Undang karena bersifat mengikat dan wajib. “Yang dimaksud dengan hari adalah hari kalender. Jadi 7 harinya itu sampai jam 00.00 tanggal 6 Januari 2021, dan sampai hari ini KPU belum menjalankan rekomendasi Bawaslu.”Jelasnya
Terang Daddy Hartadi, bahwa pihaknya menuding KPU telah melanggar pedoman etik, di mana di dalamnya ada azas integritas dan prinsip akuntabilitas. Yakni, wewenang KPU harus menjalankan perintah Undang-Undang.
“Pelanggaran etik sudah terpenuhi, maka yang bisa mengadilinya adalah DKPP. Dan hari ini kami akan melaporkan gugatan ke DKPP atas perilaku KPU yang melalaikan perintah hukum.”Tandasnya Kuasa hukum pasangan calon no.4, Nazwir, S.H, Daddy Hartadi, S.H, Topan Prabowo, S.H, Untung Nassari, S.H dari Kantor Hukum NZ & Rekan.***Day