Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com, – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tasikmalaya gelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dengan tema, “Mempertegas Posisi BPD Dalam Mengawal Aspirasi Rakyat Menuju Good Governance Desa,” bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Sabtu (27/11/2021).
Menurut Hilmansyah M.Husnaeni selaku Ketua PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan dirinya melaksanakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dalam rangka mengusulkan atau mengaspirasikan yang selama ini posisi BPD memang tidak dalam posisi yang benar, kenapa seperti itu? karena realisasi di lapangan, kita sama-sama harus introspeksi tidak akan saling menyalahkan. jelasnya.
“BPD dalam hal ini harus berbenah dan melakukan penguatan kapasitasnya sambil berjalan. Dengan penguatan kapasitas BPD maka kita saling dan sama-sama berkontribusi bagaimana meraih martabat BPD menciptakan pembangunan di desa ke depan lebih baik lagi”. ungkap Hilmansyah.
Hilmansyah menambahkan, Kita berkeinginan karena dulu posisi BPD itu yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Desa akan tetapi seiring berjalannya waktu dan kebijakan pemerintah dengan berbagai cipta kondisi, BPD mengalami distorasi yang luar biasa dengan beberapa perubahan peraturan atau undang-undang. Terakhir dari UU otonomi daerah muncul UU desa no 6 tahun 2014 ini merubah fungsi yang tadinya Badan Perwakilan Desa Menjadi Badan Perwusyawaratan Desa. imbuhnya.
“Secara keorganisasian melalui kepengurusan pusat kita sudah menyampaikan, karena inisiatif perubahan undang-undang desa ada di komite 1 DPD RI kita menyampaikan nota secara organisasi. Bahkan pihak DPP menyampaikan kita berinisiatif mengusulkan perubahan undang-undang desa versi BPD terkait perubahan supaya memperjelas, mempertegas posisi BPD. Kita ingin BPD kembali menjadi aparatur desa bagaimana pun juga kalau menjadi aparatur desa tugas fungsi disertai dengan fasilitas yang layak”. pungkas Hilmansyah.