Sementara janji Bupati saat diwawancara beberapa bulan ke belakang saat acara pemberian simbolis bankeusus akan melunasi dan diselesaikan akhir tahun 2024 untuk para RT RW LINMAS Kader PKK, namun kenyataannya hingga tanggal 06 Januari 2024, tidak realisasi.
Walaupun perihal pengadaan kendaraan operasional kepala daerah diperbolehkan sesuai dengan aturan, namun kebijakan yang sangat tidak populis dikala kondisi keuangan daerah krodit, tentu saja sangat melukai masyarakat terlebih para perangkat desa, tandasnya.
“Saya sepakat dengan salah satu kepala Desa Campaka Kecamatan Cigugur, yang mengharapkan selesaikan dulu hutang ke perangkat desa, karena itu hak mereka yang wajib dibayarkan, bukan memaksa membeli unit kendaraaan operasinal Bupati dan Wakil Bupati”, tambahnya.
“Kalaupun memaksa membeli artinya mereka melukai hati nurani masyarakat dikala uang kurang dalam dompet, fiskal menyempit, penguasa terpilih siap dapat mobil harga selangit”, ujarnya.
Dikatakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretaris Daerah (Setda) kepada analisaglobal.com, Rabu 01 Januari 2025 menuturkan kendaraan dinas Kepala Daerah sudah sesuai aturan karena kendaraan dinas bupati sudah lama dan sesuai aturan diatas 5 tahun harus diganti, tuturnya. (driez).
Simak update artikel lainnya di saluran kami WhatsApp Chanel
Baca Juga Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Bandung Barat, Diduga APH Tutup Mata