Kurang Dari 24 Jam
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Seorang — Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Sukajadi Pamarican pada Minggu (4/9) kemarin, dini hari berhasil, Terduga pelaku yang berinisial B (28) merupakan warga Sukajadi.
“Terduga pelaku B (28) berhasil kami amankan setelah mendapatkan keterangan dari masyarakat mengenai ciri-ciri pelaku pembacokan yang terjadi pada Minggu dini hari. Pelaku kami amankan ditempat persembunyiannya di sebuah kebun di Dusun Sukasari Rt. 12 Rw. 04, Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis berikut golok yang digunakan pelaku beraksi,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., Rabu (7/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Ciamis menuturkan, penangkapan terduga pelaku pembacokan yang meresahkan lingkungan tidak butuh waktu lama. Tidak kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksi tindak pidana penganiayaan.
Pelaku Pembacokan di Sukajadi Berhasil Diringkus Dan Terancam 5 Tahun Penjara
“Kejadian terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dan pelaku berhasil kami amankan pada Minggu siang sekitar pukul 13.30 WIB. Ini semua berkat dukungan dan sinergi Polri dengan masyarakat sehingga pelaku tindak pidana penganiayaan bisa diamankan dan masyarakat sekarang bisa merasa nyaman dan aman,” katanya.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Kasat Reskrim Polres Ciamis menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban bernama Andri Mulya bersama teman-temannya pulang dari tempat kerja di daerah Banjarsari. Sampai di lokasi tempat kejadian perkara pelaku yang telah mengikuti dari belakang menghampiri korban dan langsung melakukan pembacokan di kepala bagian belakang hingga mengeluarkan darah.