Setelah itu korban dibawa oleh temannya ke Klinik Delima untuk dilakukan pengobatan karena darah keluar terus.
“Korban mengalami luka sobek di bagian belakang sepanjang 5 cm dan kedalaman luka 2 cm. Menurut keterangan korban, bahwa pelaku diduga sewaktu melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan Pemberatan menggunakan senjata tajam,” kata AKP Muhammad Firmansyah.
Atas perbuatan yang dilakukan, B dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.
“Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 (dua) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tuturnya. (Dods)
Baca Juga Diduga Proyek Siluman Pembangunan RKB di SDN Ceungceum Jaya, Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008