Polres Ciamis Berhasil Amankan 4 Orang Tersangka Tindak Pidana Curat
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan empat tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Ciamis. Keempat tersangka berinisial TT (35), AA (22), dan R (19) serta satu anak berhadapan dengan hukum berinisial AG (16) karena masih dibawah umur.
“Dugaan pencurian berdasarkan empat laporan polisi yang terjadi di beberapa tempat atau kecamatan di wilayah Ciamis. TKP terakhir di Ciamis dalam melakukan pencurian, alhamdulillah tidak sampai 1 x 24 jam para tersangka dan satu anak yang berhadapan dengan hukum berhasil dilakukan penangkapan,” kata
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (23/11/2022).
Kurang Dari 24 Jam
Kapolres Ciamis menuturkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian berupa buku dan satu set kendang rampak. Dugaan kerugian dari pencurian beberapa buku dan satu set rampak dari beberapa TKP diperkirakan sampai Rp.100 juta.
Baca Juga Quick Respon Polsek Cihideung, Atensi Pengaduan Warga Yang Masuk Melalui Telpon Lapor Ndan
“Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pencurian di Sekolah SD dan Sederajat dengan cara merusak gerbang sekolah dan masuk melalui pintu perpustakaan dimana kejadian tersebut dilakukan tersangka pada malam hari,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Terkait hasil dari pencurian, kata Kapolres Ciamis, tersangka menjual buku-buku tersebut secara kiloan. Dari hasil pencurian di wilayah Ciamis total berhasil menjual 7 kwintal buku secara kiloan.