Kurang Dari 24 Jam, Polres Ciamis Berhasil Amankan 4 Orang Tersangka Tindak Pidana Curat 

“Terkait pesanan hasil dari pencurian, itu masih kami dalami, namun yang pasti hasil kejahatan buku sebanyak 7 kwintal dijual oleh para pelaku. Dijual kiloan,” kata Kapolres Ciamis.

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan, tiga orang tersangka sudah diamankan. Sementara untuk satu anak yang berhadapan dengan hukum kami titipkan di Yayasan Sosial di Pangandaran.

“Kepada para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum kami persangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)

Baca Juga Penemuan Mayat di Jalan Mashudi, Tim Inafis Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Olah TKP dan Evakuasi Korban

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *