“Terkait pesanan hasil dari pencurian, itu masih kami dalami, namun yang pasti hasil kejahatan buku sebanyak 7 kwintal dijual oleh para pelaku. Dijual kiloan,” kata Kapolres Ciamis.
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan, tiga orang tersangka sudah diamankan. Sementara untuk satu anak yang berhadapan dengan hukum kami titipkan di Yayasan Sosial di Pangandaran.
“Kepada para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum kami persangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)