Masih menurut Zainal, terkait narasi yang berada dalam video berdurasi 14 detik tersebut, mereka mengakui tidak ada maksud untuk menantang maupun melukai umat muslim.
“Mereka mengakui perilakunya tersebut karena kurangnya pemahaman agama yang mereka miliki,” paparnya.
“Tidak ada unsur suatu golongan maupun pihak lain yang memerintahkan kedua tersangka untuk membuat video tersebut,” tambahnya.
Sementara itu salah seorang tersangka C.E.R , secara langsung melakukan permohonan maaf atas perbuatannya tersebut.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas postingan tersebut,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 (a) ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara, serta pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.***red
Humas Polda Jabar
baca juga Sat Polairud Polres Sukabumi Sigap Evakuasi Wisatawan Yang Terseret Oleh Ombak Besar