“Selain itu juga, kebijakan ini sebagai layanan dasar bidang perhubungan pemerintah dalam meningkatkan indeks keselamatan lalu lintas jangan sampai kendaraan umum atau kendaraan barang itu tidak memenuhi kelayakan atau operasional layak jalan di jalan umum,” ungkapnya.
Ia juga menghimbau agar masyarakat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir dan tidak dipungut biaya apapun,silahkan kendaraan untuk penumpang umum dan angkutan barang disiapkan sesuai dengan aturan kelayakan dan kita berupaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, imbaunya
“Angkutan umum atau angkutan barang dipastikan sudah melakukan uji kendaraan, sehingga dipastikan kendaraan laik untuk beroperasi di jalan umum,” ujar Risa Sugara. (Dods)