LAKAA Menggelar Rapat Sinergitas, Berikan Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat Pencari Keadilan

“Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang bantuan hukum disebutkan bahwa. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum,”ungkap Ketua Dewan Pengawas LAKAA itu.

Masih ditempat yang sama, Dwi Warso, S.Sy, selaku Ketua umum LAKAA juga turut menandaskan, pemberi bantuan hukum yang dalam hal ini adalah LAKAA tentu berpegangan pada Undang-undang bantuan hukum. ini sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.

Kemudian Diakhir acara diskusi, Syahril Efendi, S.H. selaku sekretaris umum LAKAA Menjelaskan, mudah-mudahan dengan adanya keberadaan LAKAA, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat lebih mudah mengakses keadilan yang diharapkan.

“Mengaminkan apa yang disampaikan, Ketua Dewan Penasehat LAKAA Hasan Basri, S.E, juga dalam penyampaiannya mengatakan, sebagai lembaga bantuan hukum tentunya LAKAA tidak hanya melakukan pendampingan hukum saja kepada masyarakat untuk pencari keadilan, namun masyarakat juga harus diberikan edukasi dan pengertian tentang pentingnya kesadaran hukum.

“Karena kita melihat masih banyak sekali masyarakat yang dalam bermedia sosial terkena sanksi UU-ITE, dikarenakan ketidak pahaman tentang aturan hukum yang ada,” jelasnya. (Edi)*

Baca Juga Diduga Karena Korsleting Listrik, Satu Unit Bus Budiman Hangus Terbakar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *