3. Belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp 1.039.918.000,00 (100%), sedangkan 2021 sebesar Rp 519.959.000,00.
Sementara untuk belanja hibah sebesar 19 miliar tidak ada penjelasan terperinci seperti poin 2 dan 3 yang dijelaskan dalam P2APBD, hal ini menjadi pertanyaan bagi kami selaku warga masyarakat yang tentu mempunyai hak sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008, kenapa tidak dijelaskan kemana saja larinya aliran dana tersebut, papar Apudin.
Peran serta masyarakat dalam pembangunan dengan kewajibannya membayar pajak, namun demikian tentu Pemerintah juga harus transparan dalam pengelolaan keuangan terutama hibah yang sangat rentan akan hal – hal yang mengarah kepada korupsi, ucapnya.
Lebih lanjut Apudin meminta kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan ke publik kemana aliran dana sebesar itu, atau bila perlu kami akan mengirimkan surat kepada Pemda guna meminta penjelasan pertanggungjawaban dan pelaksanaan belanja hibah tersebut, tandas Apudin.
Sangat disayangkan berita sebelumnya pun terkait dugaan penyimpangan Finacial Fraud sebesar Rp 21.9 Miliar pada salah satu kegiatan yang masih kami hide, dari pihak Setda Pangandaran belum memberikan tanggapan, ada apa dengan Pemda Pangandaran seolah tertutup, pungkas Apudin. (driez)
Baca Juga APBD Pemkab Pangandaran Defisit, LAKRI : Hentikan Semua Program Agar Pangandaran Tidak Bangkrut