LAKRI Pangandaran Soroti APBD Perjalanan Dinas T.A 2022, Untuk Apa ???

Baca Juga LAKRI Pangandaran Masih Menunggu Persiapan Data Pemeliharaan Dan Hibah

Lebih lanjut Apudin juga menjelaskan bahwa komponen biaya perjalanan dinas untuk eksekutif (SKPD) dan legislatif diatur sama dengan pejabat negara dan pejabat daerah lainnya dengan uang representative serta sesuai biaya riil (at cost) untuk transportasi dan penginapan dengan didukung bukti – bukti yang benar, tuturnya.

Apabila nantinya terbukti ditemukan adanya manipulasi dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dan jika ditemukan pelanggaran fraud, tentu harus mempertanggungjawabkan apa yang menjadi temuan, tandas Apudin.

Sementara jika dibandingkan dengan TA 2021 Belanja Perjalanan Dinas habiskan anggaran sebesar Rp 14.540.926.732,00, artinya ada kenaikan yang signifikan kisaran 44%.

“Tentu sebelumnya kami akan konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak – pihak terkait dimulai dari wawancara dan klarifikasi”, pungkasnya. (driez)

Baca Juga BASIS dan ALMAGRI Bersatu, Deklarasi “Garut Ngahiji” Untuk Pertahankan NKRI

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *