Hatami dan Kuasa Hukumnya
Lampung Selatan, analisaglobal.com — Sidang antara Hatami (PELAWAN) dengan Dr. I Made Jaya (TERLAWAN) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kalianda ditunda.
Sidang ditunda, dilanjutkan dengan mediasi, Mediasi dihadiri penggugat I Made Jaya bersama kuasa hukum dan tergugat pak Hatami didampingi kuasa hukumnya yakni TRIYONO MHD.S.H bersama HM. RUSDI. SH. MH, juga FERRY JHON. SH, dan MULYADI. SH.
Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kalianda dipimpin hakim mediator Fredy Tanada, SH, MH sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (07/8/2024).
Usai mediasi, tim kuasa hukum tergugat (Hatami) Triyono, SH Bersama Team HM Rusdi. SH, MH, Ferry Jhon SH menegaskan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum pak Hatami akan mempertahankan hak – hak kliennya.
Menurut dia, dalam proses mediasi yang dihadiri kedua belah pihak, banyak pertanyaan yang didalamnya, namun klien kami bersikeukeuh tidak pernah menjual bahkan bertemu pak I Made Jaya saja tidak pernah.
Lakukan Mediasi
“Hari ini sidang pembacaan ditunda, dilanjutkan sidang mediasi yang dihadiri penggugat dan tergugat. Kami kuasa hukum dari pak Hatami akan tetap kami pertahankan hak-hak dan kepastian hukum klien kami,” tegas Triyono, SH.
Ditempat yang sama, HM Rusdi, SH, MH menegaskan bahwa, perkara perdata nomor 27 ini sebetulnya merupakan rangkaian dari perlawanan eksekusi tanah milik kliennya (Hatami). Sebab, putusan terakhir tingkat kasasi yang diteruskan ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dilakukan eksekusi.