“Mediasi ini, kami melakukan perlawanan dan alhamdulillah perlawanan itu sudah ada kecerahan. Artinya tenyata yang selama ini klien kami pak Hatami dari tingkat pertama proses perkara ini tidak pernah bertemu dengan pak I Made Jaya sebagai yang kami anggap orang yang melakukan pencaplokan tanah milik klien,” jelasnya kepada.
Kemudian lanjut dia, mediasi hari ini sungguh diluar dugaan, sebab pak I Made Jaya hadir setelah kita masuk di sidang pertama pada 31 Agustus 2024 ditunda. Pada hari ini bertemulah, diskusi dengan baik dan dengan tegas dinyatakan oleh klien kami tidak pernah bertemu.
Sehingga kata dia, bagaimana tandatangan jual beli tersebut, bertemu saja tidak pernah sebelumnya dan itupun diaminkan oleh para terlawan eksekusi yaitu pihak I Made Jaya dan rekan-rekan lainnya.
“Jadi kesimpulannya yang kami dapat luar biasa dan insya Allah perlawanan ini akan berbuah hasil yang baik, karena dengan tegas mereka menawarkan untuk perdamaian, klien kami sudah jelas tidak mungkin berdamai karena itu adalah hak miliknya selama tahun 1979 lalu,” tutupnya seraya sidang akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2024 mendatang. (Tim).
Baca Juga Pemkab Ciamis Gelar Kegiatan Sosialiasi Diversifikasi Pangan, Ini Ungkapan Kepala Desa Gunungsari