“Peristiwa itu terjadi di depan SLB Negeri Cihaurbeuti tepatnya di Dusun Desa, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis terhadap anak pada hari Kamis, 26 Desember 2024, sekira jam 20.00 WIB,” ucap AKP Joko Prihatin menambahkan.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap peristiwa itu. “Kami akan terus sampaikan kepada publik terhadap proses penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi Kepolisian,” kata AKP Joko Prihatin. (Dods)
#Ciamis, #KapolresCiamis, #Polda Jabar.
Baca Juga Ratusan Warga Masyarakat Sambangi Kantor Desa Sindangjaya Tuntut Kepala Desa Mundur