Dimana Hasil jawaban BPK RI terkait opini WDP, BPK kembali memberikan Opini WDP TA 2023 karena Pemda Pangandaran belum berhasil menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada tahun 2022.
Selain itu, Kas yang ditentukan penggunaannya dan utang daerah terus meningkat serta terdapat permasalahan lainnya.
Seperti hutang belanja per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 305, 89 Milyar, utang tersebut meningkat 14,40% dibanding tahun 2022 sebesar Rp. 267,39 Milyar. Penumpukan hutang belanja terjadi karena tidak tersedianya Kas yang memadai untuk membayar tagihan belanja dan/atau kewajiban yang ditunjukkan dengan :
Defisit yang tersaji sebesar Rp 9,27 Milyar tidak menunjukan kondisi defisit riil sebesar Rp 422,30 Milyar, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tersaji sebesar Rp 31,74 miliar tidak menunjukkan kondisi Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SIKPA) riil sebesar Rp 381,28 miliar, Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tersaji sebesar Rp 31,74 miliar tidak menunjukkan kondisi Saldo Anggaran Kurang (SAK) riil sebesar Rp 381,28 miliar, Gap saldo Utang melebihi SAL sebesar Rp 379,93 miliar.
Defisit riil APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp 422,30 miliar atau mencapai 2,96% dari Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB), sehingga melebihi batas maksimal kumulatif Defisit APBD sebesar 0,14%.
Selain itu, tunggakan Utang Belanja TA 2022 sebesar Rp 51,70 miliar yang gagal dilunasi pada TA 2023 secara substansi merupakan Utang Jangka Panjang tetapi secara formal merupakan kewajiban yang harus segera dibayar. Hal ini menunjukkan penyajian dan klasifikasi utang tersebut menjadi tidak jelas, pungkasnya. (driez)
Baca Juga Ketua LAKRI Pangandaran Desak Usut Dugaan Penyimpangan Dari Temuan BPK RI T.A 2023