Libur Imlek, ASDP Himbau Untuk Beli Tiket Online Secara Mandiri Maksimal H-1 Keberangkatan

Di samping adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, Dirjen Hendro memaparkan dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan. Adapun pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar adalah:

1. Lintas Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
Mulai Rabu, 7 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 akan diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas.

2. Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar
Kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton.

3. Sedangkan, pemanfaatan Dermaga Bulusan akan dilakukan opsional tergantung pada kondisi di lapangan.

Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan buffer zone. Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan.

Sedangkan, tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Untuk meminimalisir antrean panjang di area sekitar pelabuhan, sejak layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru lalu, ASDP telah menerapkan pembatasan pembelian tiket atau geofencing, khususnya di 4 pelabuhan utama, dengan radius sebagai berikut:
1. Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
2. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
3. Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung).
4. Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).

“Diharapkan dengan adanya pemberlakuan regulasi ini dapat mendukung terpenuhinya pengelolaan pelabuhan yang andal, serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa untuk dapat memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan telah memiliki tiket. Hal ini tentunya dapat meminimalisir ketidakakuratan identitas penumpang dan kendaraan, lalu lintas di sekitar pelabuhan akan menjadi lebih tertib, memecah kepadatan, hingga mengurangi sampah yang disebabkan antrean penumpang,” jelas Shelvy Arifin. (*/Edimirza)

CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)

Baca Juga Ketua LSM GMBI DPD Ciamis Bersama Para Ketua KSM Siap Patuh dan Taat Kepada Ketum

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *