analisaglobal.com pun menanyakan, apakah dengan inovasi akan berdampak yang signifikan atau tidaknya terhadap PAD bagi kabupaten ?
Atep menjelaskan, kalau hal tersebut itu berkaitan dengan inovasi apa yang akan kita kembangkan, dan hal itulah salah satunya yang akan kita kaji bagaimana untuk mengkaji pos – pos pendapatan yang bisa digali diluar pos pendapatan yang tertuang didalam Peraturan Daerah (PERDA) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan kalau berbicara pajak dan retribusi daerah itu sudah tertuang didalam undang – undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka pemerintah daerah tidak bisa melakukan jenis pungutan diluar jenis pungutan yang tertuang didalam PERDA ataupun undang – undang tersebut. Jelasnya
“Maka ketika berbicara PAD yang terfokus dari pajak dan retribusi daerah adalah mengoptimalisasi bagaimana PAD yang hari ini masih jauh dengan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) kita yang relatif rendah, maka kita dorong dan mencoba untuk mengkaji sehingga pemerintah daerah bisa menggali PAD diluar pos pendapatan dari pajak dan retribusi daerah.” Katanya
Atep juga melanjutkan, selama pandemi Covid-19 ini tentunya sangat berdampak terhadap PAD, karen kita tidak berbicara tentang ekonomi daerah saja tetapi ekonomi nasional juga berdampak dengan adanya pandemi Covid-19, yang secara otomatis terhadap PAD berpengaruh. Maka kita juga merumuskan kebijakan untuk menggali pos pendapatan yang sekiranya sah menurut peraturan perundang – undangan di luar pos pendapatan pajak dan retribusi daerah. Ungkapnya
“Untuk menggali pendapatan tersebut, kabupaten Tasikmalaya memiliki 41 aset yang ada di kota Tasikmalaya, dengan nilai aset ±Rp 210 Miliar, maka apa yang bisa dimanfaatkan dari aset tersebut sehingga memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemerintah daerah sebagai bentuk PAD diluar sektor PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), dan itulah yang akan kita kaji baik dari kelayakan ekonominya, peruntukan ruangnya, pemanfaatannya ataupun kerjasamanya misalkan dengan badan usaha.” Jelasnya
Apalagi sekarang sudah ada kaitannya dengan KPBU (Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha), dan itu akan menjadi peluang bagi pemerintah untuk mengembangkan kerjasama – kerjasama yang bisa kita bangun dan tidak hanya berorientasi dengan pembiayaan dari APBD tetapi dengan kerjasama badan usaha atau perusahaan. Dan itu akan kita kaji baik secara yuridis, administrasi ataupun secara teknisnya. tandasnya***UWA